"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," tukasnya.
Paksa Pelepasan Hijab?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024, terdapat penjelasan pakaian hingga atribut yang wajib dikenakan Paskibraka putra dan Paskibraka putri ketika bertugas.
"Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih. Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih," paparnya.
Meski demikian, BPIP membantah adanya pemaksaan pelepasan hijab kepada paskibraka putri.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," pungkas Yudian.