Jakarta – Perhatian publik Tanah Air tengah tertuju pada Armor Toreador atas aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia lakukan pada sang istri, Cut Intan Nabila.
Peristiwa ini menuai kecaman dari banyak pihak, termasuk keluarga Intan Nabila. Sang ayah pun belum lama ini mengungkapkan perasaannya terhadap menantunya tersebut. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Mengutuk Aksi Armor
Hanafi Hasan, ayah dari Cut Intan Nabila, ikut mendampingi sang putri saat membuat laporan atas KDRT yang dialaminya ke Polres Bogor. Ia pun sempat buka suara terkait hal ini.
Rupanya, Hanafi Hasan terkejut atas tindakan Armor Toreador karena melihatnya sebagai sosok yang baik. Ia pun tak tahu-menahu tentang kekerasan di rumah tangga putrinya itu.
“Sangat, sangat kecewa. Anak kita kok,” ucap Hanafi Hasan terkait perasaannya pada Armor atas kejadian ini.
"Kita juga enggak tahu (soal KDRT). Masalahnya tidak cerita. Saya mohon maaf lah," katanya kemudian.
Di saat yang sama, Hanafi menyampaikan keinginannya agar Armor dihukum atas tindakannya.
“Kutuklah. Pokoknya gimana cara hukumlah,” tegas ayah Cut Intan Nabila ini.
Tentang Kasus KDRT Armor Toreador
Kasus KDRT ini terungkap ke publik setelah Cut Intan Nabila membagikan sebuah video yang mengejutkan di media sosial pada Selasa, 13 Agustus 2024. Video tersebut menampilkan sang suami Armor Toreador yang melakukan kekerasan fisik dengan memukul, menendang, dan mencekiknya. Bayi mereka yang berada di kasur juga terkena tendangan dari Armor.
Nahasnya, ini bukan kali pertama Cut Intan mengalami KDRT. Ia telah menyimpan banyak bukti atas kekerasan ini. Bahkan ia menyebutkan Armor yang telah berulang kali selingkuh.
Saat ini, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijatuhi pasal berlapis atas tindakannya. Selain pasal KDRT, Armor juga dijerat pasal kekerasan terhadap anak dan penganiayaan.
“Satu adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, KDRT, Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara,” papar AKBP Rio Wahyu Anggoro selaku Kapolres Bogor.
“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut, yaitu Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga,” imbuhnya.