Jundri menyatakan bagaimana mobil tersebut dibeli menggunakan uang dari Edward dan Kimberly. Meski STNK atas nama Kimberly, Jundri menegaskan bahwa itu adalaj bentuk cinta Edward padaistrinya.
"Cuma kan mobil itu dibeli melalui rekening Mas Edward. Surat atas nama mbak Kim tapi kan itu hanya karena beliau cinta istrinya jadi atas nama istri," ia melanjutkan.
Mobil Akan Dikembalikan Jika...
Kuasa hukum Edward Akbar ini kemudian menjelaskan bahwa mobil tersebut akan dikembalikan kepada Kimberly Ryder jika pihak pengadilan telah memutus cerai mereka.
Seperti diketahui, Kimberly Ryder dan Edward Akbar saat ini sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Pembagian harta bersama mereka juga telah diatur melalui perjanjian pra-nikah.
"Ya kan masih proses ya, mereka juga masih sah secara negara suami istri ya. Nanti tentu kalau sudah terjadi perceraian ada bagian masing masing sesuai perjanjian pra nikah," jelas Jundri.