Foto : Naver
Foto : Naver

Jaksa berpendapat jika Yoo Ah In dan Tuan Choi memanfaatkan kekayaan mereka untuk mengkonsumsi narkoba di luar negeri, yang mana berada di luar jangkauan penegak hukum Korea.

Yoo Ah In dan Tuan Choi dituding berusaha membungkam para saksi dan memfasilitasi pelarian mereka, yang menunjukkan ketidakpedulian terhadap sistem hukum Korea sehingga jaksa menggambarkan ksi sebagai tindakan yang sangat tidak etis.

Dalam sidang sebelumnya, Yoo Ah In mengakui menggunakan ganja, serta menyatakan kalau penggunaan obat-obatan lainnya diresepkan untuk perawatan depresi dan gangguan panik di bawah pengawasan medis.

Di sidang ke-6, seorang dokter turut hadir sebagai saksi dan memberikan kesaksikan jika resep memang dikeluarkan atas permintaan Yoo Ah In.

Kemudian pada 24 Juli 2024, sidang ke-7 dilakukan dan jaksa menuntut Yoo Ah In dengan 4 tahun penjara serta denda 2 juta won.

Topik Terkait