Korea Selatan – Jung Joon Young yang kini sudah keluar dari penjara, dilarang tampil di seluruh program stasiun televisi Korea Selatan. Hal ini sehubungAN dengan kejahatan seksual kepada wanita yang dilakukannya.
Tidak hanya itu, nama Jung Joon Young juga turut dihapus dari portal pencarian. Berikut informasi selengkapnya.
Jung Joon Young Kena 'Cancel Culture' Industri Entertainment Korea Selatan
Jung Joon Young resmi keluar dari penjara pada 19 Maret 2024 usai menjalani masa tahanan selama 5 tahun di Penjara Mokpo, Jeollanam-do, Korea Selatan.
Pria berusia 35 tahun itu muncul setelah keluar dari penjara dengan busana serba hitam dan menggunakan masker. Tidak sedikit publik yang dibuat bertanya-tanya tentang kelanjutan karier seorang Jung Joon Young di industri entertainment.
Ia dikenal sebagai sosok multitalenta dari mulai menyanyi, akting, hingga membintangi sejumlah variety show salah satunya 2 Days & 1 Night. Namun, semua itu sirna usai dirinya terlibat dalam kasus kejahatan seksual.
Melansir dari Xports News pada 20 Maret 2024, Jung Joon Young dikatakan dilarang tampil di semua acara penyiaran termasuk stasiun televisi Korea Selatan sehubung dengan kasus yang menyeretnya.
Nama Jung Joon Young juga dihapus dari situs portal pencarian. Sementara itu, akun media sosial pribadi Jung Joon Young juga telah lama menghilang. Kendati demikian, tidak ada batasan pada YouTube dan kegiatan di luar negeri.
Kasus Besar yang Melibatkan Jung Joon Young
Kasus yang menimpa Jung Joon Young terbilang sangat serius dan turut menyeret nama sejumlah selebriti besar Korea Selatan.
Pada Maret 2019, Jung Joon Young diamankan atas kasus tuduhan membuat wanita mabuk lalu memperkosanya secara beramai-ramai di awal 2026 lalu. Ia melakukan aksi kejinya tersebut bersama 4 tersangka lainnya, termasuk leader band FTISLAND Choi Jong Hoon.
Selain itu, Jung Joon Young juga menjadi tersangka utama atas tuduhan mendistribusikan rekaman kegiatan seksual dan menyebarkannya secara ilegal ke grup pribadi, yang mana terdapat sejumlah selebriti sebagai anggotanya.
Dalam persidangan pertama di November 2019, Jung Joon Young didakwa 6 tahun penjara. Kendati begitu, hukumannya dikurangi satu tahun di tingkat banding sehingga menjadi 5 tahun penjara.
Baik pihak Jung Joon Young mau pun jaksa mengajukan banding, namun pada bulan September 2020, Mahkamah Agung divisi kedua menolak semuanya dan mengonfirmasi putusan persidangan kedua.
Tidak seperti pelaku pelecehan seksual lainnya, setelah dibebaskan Jung Joon Young tidak memakai alat pelacak atau gelang kaki elektronik. (BBI)