Dalam persidangan pertama di November 2019, Jung Joon Young didakwa 6 tahun penjara. Kendati begitu, hukumannya dikurangi satu tahun di tingkat banding sehingga menjadi 5 tahun penjara.
Baik pihak Jung Joon Young mau pun jaksa mengajukan banding, namun pada bulan September 2020, Mahkamah Agung divisi kedua menolak semuanya dan mengonfirmasi putusan persidangan kedua.
Baca Juga :
Tidak seperti pelaku pelecehan seksual lainnya, setelah dibebaskan Jung Joon Young tidak memakai alat pelacak atau gelang kaki elektronik. (BBI)
Baca Juga :