Korea Selatan – Penyanyi asal Korea Selatan Jung Joon Young dinyatakan bebas dari penjara pada hari ini, Selasa, 19 Maret 2024 usai 5 tahun mendekam di balik jeruji besi.
Jung Joon Young didakwa atas sejumlah kasus pelecehan seksual yang turut menyeret nama sejumlah selebriti Negeri Gingseng tersebut.
Deretan potret kemunculan perdana Jung Joon Young di hadapan publik turut beredar. Berikut informasi selengkapnya.
Jung Joon Young Bebas dari Penjara
Jung Joon Young kembali menghirup udara bebas setelah kurang lebih 5 tahun mendekam di balik Penjara Mokpo di Jeollanam-do.
Sebelumnya, Jung Joon Young dikabarkan akan dibebaskan pada 20 Maret 2024, namun jadwal pembebasannya maju satu hari lebih awal.
Tidak seperti pelaku pelecehan seksual lainnya, setelah dibebaskan Jung Joon Young tidak memakai alat pelacak atau gelang kaki elektronik.
Saat pertama kali muncul di hadapan publik usai dibebaskan dari penjara, Jung Joon Young terlihat memakai busana serba hitam, dari mulai baju, topi, serta masker.
Lebih lanjut, tidak diketahui pasti apakah Jung Joon Young akan kembali bergelut di industri entertainment. Di sisi lain, bisa dikatakan bahwa Jung Joon Young terkena ‘cancel culture’ dari publik karena telah melakukan kejahatan kepada wanita sehingga akan sulit baginya untuk meniti karier kembali.
Kasus Jung Joon Young
Kasus yang menimpa Jung Joon Young terbilang sangat serius dan turut menyeret nama sejumlah selebriti besar Korea Selatan.
Pada Maret 2019, Jung Joon Young diamankan atas kasus tuduhan membuat wanita mabuk lalu memperkosanya secara beramai-ramai pada awal 2026 lalu. Ia melakukan aksi kejinya tersebut bersama 4 tersangka lainnya, termasuk leader band FTISLAND Choi Jong Hoon.
Selain itu, Jung Joon Young juga menjadi tersangka utama atas tuduhan mendistribusikan rekaman kegiatan seksual dan menyebarkannya secara ilegal ke grup pribadi, yang mana terdapat sejumlah selebriti sebagai anggotanya.
Dalam persidangan pertama di November 2019, Jung Joon Young didakwa 6 tahun penjara. Kendati begitu, hukumannya dikurani satu tahun di tingkat banding sehingga menjadi 5 tahun penjara.
Baik pihak Jung Joon Young mau punjaksa mengajukan banding, namun pada bulan September 2020 Mahkamah Agung divisi kedua menolak semuanya dan mengonfirmasi putusan persidangan kedua. (bbi)