Lantas Pengacara Jung percaya, Im Seulong bertanggung jawab atas 40 persen dari kecelakaan. Sedangkan Pengacara Lee meyakini bintang drama Hotel King itu bertanggung jawab lebih dari setengahnya, yakni 60 persen.
Sebenarnya, Im Seulong bisa saja menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan pihak korban. Namun, kemungkinan lain dia dapat dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan wajib membayar denda sebesar 20 juta won (Rp247 juta).
“Jika dianggap mampu mencapai penyelesaian dengan pihak korban, dia kemungkinan akan menerima masa percobaan. Tetapi jika dia tidak, kemungkinan mendapat hukuman penjara berat,” lanjut Pengacara Jung.
Dan komentar dari Pengacara Lee Gil Woo berbunyi, "Meskipun kecelakaan itu mengakibatkan kematian seseorang, karena penyeberangan ilegal, hukuman dapat berakhir dengan denda. Tetapi jika penyelesaian tidak dapat dicapai, kemungkinan besar akan berakhir dengan penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Im Seulong 2AM Tabrak Pejalan Kaki sampai Tewas, Polisi Buka Suara
Sementara itu, Im Seulong dan agensinya, Jellyfish Entertainment telah merilis permintaan maaf. Disebutkan bahwa idola 33 tahun ini sudah bertemu dengan keluarga korban dan sekarang berdiam diri di rumah. Selain itu, polisi belum mengajukan tuntutan apa pun karena masih menindaklanjuti kasus tabrakan yang dilakukan oleh Im Seulong 2AM.