Foto : Berbagai sumber

Korea Selatan – Menurut K-Netizen, D.O. EXO baru-baru ini didenda karena merokok di dalam ruangan. Hal ini melihat dalam UUD Korea Selatan yang melarang rakyatnya untuk merokok dalam ruangan dan bahaya nikotin.

Lantas, benarkah bahwa D.O EXO merokok? Yuk, intip artikel di bawah ini!

D.O. EXO Ngerokok

Pada bulan lalu, D.O. EXO mendapat reaksi keras dari netizen Korea setelah sebuah klip yang diduga memperlihatkan sang idola sedang merokok yang kini menjadi viral secara online. Dalam video itu ketika anggota EXO yakni Baekhyun berlatih di depan sebuah video di dalam ruang terlihat Kyungsoo atau D.O terlihat mengeluarkan asap dari hidungnya.

Sebulan kemudian, seorang K-Netizen mengklaim telah melaporkan sang idola karena merokok di dalam ruangan, sehingga dia menerima denda. Pada tanggal 5 September, sebuah postingan forum anonim dengan judul ‘Saya melaporkan Do Kyungsoo (DO EXO) karena merokok di dalam ruangan pada bulan Agustus’ pun dibagikan dan menjadi viral

Pernyataan Puskesmas Mapo-gu

Dilansir dalam postingan OP tersebut, terdapat tangkapan layar pernyataan dari Puskesmas Mapo-gu. Dalam laporannya, pihak Puskesmas menyatakan D.O didenda karena Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional karena tidak dapat memverifikasi bahwa rokok elektrik yang digunakan di dalam ruangan bebas nikotin.

Bagaimana Kami Menyelesaikan Masalah Ini. Halo, terima kasih atas minat Anda dalam meningkatkan kesejahteraan provinsi Anda secara keseluruhan. Kami menghargai laporan Anda mengenai masalah merokok di dalam ruangan di alamat, 267 Sungam-ro (Kantor Pusat MBC), dan kami telah mengambil tindakan berikut untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tulis pihak Puskesman dilansir dalam PanNate melalui Koreaboo pada Rabu, 6 September 2023.

“Sesuai dengan Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional (9-4-16), merokok dilarang di semua fasilitas komersial, pabrik, dan fasilitas serba guna yang berukuran lebih dari 1.000 meter persegi. Kami mengidentifikasi Tuan Do [Nama yang Disensor] telah melanggar tindakan tersebut dengan merokok di dalam gedung stasiun penyiaran. Pak Do dan label manajemennya menjelaskan kepada kami bahwa dia menggunakan rokok elektrik tanpa nikotin. Namun, mereka tidak dapat memverifikasi bahwa produk yang digunakan memang bebas nikotin. Oleh karena itu, Tuan Do didenda dengan setimpal. Selain itu, kami ingin menginformasikan bahwa Pak Do telah menepati janjinya untuk menjadi warga negara yang taat hukum, khususnya sebagai publik figur, ke depannya,” pungkas pihak Puskesmas Mapo-gu.

Kemudian, petugas Puskesmas Mapo-gu mengungkapkan akan terus bekerja keras untuk mendidik warga tentang bahaya rokok dan mempromosikan budaya tidak merokok di provinsi tersebut. Laporan tersebut ditangani oleh Departemen Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Mapo-gu.

Jika D.O terbukti merokok maka dia akan didenda mencapai ₩100.000 KRW (sekitar $75,20 USD) atau Rp1.150.481,04. Namun, SM Entertainment belum merilis pernyataan mengenai dugaan denda ini.

Topik Terkait