Foto : Instagram/@chanchanieeeeee

Korea Selatan – Kim Himchan atau Himchan eks BAP baru-baru ini dikabarkan telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan 3 tahun pembatasan kerja atas penganiayaan terhadap dua wanita secara paksa di sebuah bar pada 17 April tahun 2022 lalu.

Sebelumnya Himchan memohon keringanan hukuman, dalam persidangan sebelumnya, dia membayar masing-masing 10 juta won kepada para korban. Penasaran seperti apakah informasinya? Yuk, intip di bawah ini

Himchan Eks BAP Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Foto : Instagram/@chanchanieeeeee

Melansir dari JTBC pada 7 Agustus 2023, telah digelar sidang ke-4 tuduhan kedua Himchan atas penyerangan tidak senonoh diadakan di sidang Pengadilan Kriminal ke-6 (Ketua Hakim Yumi Kim) dari Pengadilan Distrik Barat Seoul.

Pada hari ini, Himchan mendapatkan hukuman 1 tahun penjara dan 3 tahun pembatasan pembatasan kerja atas tindakan yang telah ia perbuat. Himchan yang mendapat kesempatan untuk berbicara langsung mengatakan bahwa ia merasa kasian kepada para korban atas kejadian yang menimpa mereka.

"Saya banyak merenung setelah masuk ke Lapas. Saya merasa kasihan pada korban dari kejadian tersebut,” kata Himchan dilansir IntipSeleb dari JTBC pasa Senin, 7 Agustus 2023.

Himchan dituduh menganiaya dua wanita secara paksa di sebuah bar di Hannam-dong, Yongsan-gu, Seoul pada 17 April tahun 2022 lalu. Wanita itu mengatakan bahwa Himchan melingkarkan tangannya di pinggang dan menyentuh payudaranya.

Sementara itu Himchan sebelumnya memohon keringanan hukuman, mengatakan bahwa selama persidangan ketiga, dia membayar masing-masing 10 juta won kepada para korban.

Kasus Himchan Eks BAP Sebelumnya

Foto : Instagram/@chanchanieeeeee

Ini kali kedua Himchan diadili atas kasus pelecehan seksual. Sebelumnya, pada Juli 2018, ia dijatuhi hukuman penjara di pengadilan banding karena secara paksa menganiaya seorang wanita berusia 20-an di sebuah pensiun di Namyangju, Gyeonggi-do.

Himchan saat itu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan menyelesaikan 40 jam program perawatan kekerasan seksual dan saat ini menjalani hukumannya. (jra)

Topik Terkait