Foto : Creative grup ing

Korea Selatan Song Ji Hyo sebelumnya menggugat mantan agensinya, Uzurocks karena gaji yang belum dibayar. Artis tersebut belum menerima pembayaran dari agensi sebesar 900 juta KRW (Rp10,5 miliar).

Uzurocks baru-baru ini buka suara. Seperti apa? Simak selengkapnya di bawah ini.

Klarifikasi dari Uzurocks

Pada 14 Juni, Uzurocks akhirnya buka suara soal konflik hukumnya dengan Song Ji Hyo. Agensi tersebut mengakui kesalahannya dengan meminta maaf lantaran belum bisa membayar gaji sesuai dengan komitmen awal.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan segera membayar gaji pada tanggal 30 di bulan depan.

"Terlepas dari jaminan kami sebelumnya untuk menyelesaikan masalah gaji yang belum dibayar dalam periode 10 hari, kami sangat menyesal untuk melaporkan bahwa kami tidak dapat menegakkan komitmen ini karena penundaan pembayaran yang tidak terduga," tulis pernyataan dari Uzurocks, dilansir dari Wikitree pada 15 Juni 2023.

"Kami secara aktif bekerja menuju resolusi cepat dan bertujuan untuk menyelesaikan semua pengaturan sebelum tanggal 30 bulan depan," sambungnya lagi.

Uzurocks juga mengungkapkan bahwa mereka telah memulai komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Korea Selatan. Pihaknya sudah memberikan dokumentasi dan klarifikasi yang diperlukan terkait keluhan upah yang dilaporkan oleh karyawan.

Agensi tersebut juga menyebutkan bahwa beberapa karyawan telah menjalani penyelidikan dan mencapai kesimpulan. Pihaknya berkomitmen secara aktif bekerja sama dalam penyelesaian masalah tersebut dengan memberikan penjelasan dan bukti yang akurat atas klaim karyawan tersebut.

Tak Bayar Gaji Sebesar Rp10,5 Miliar

Sebelumnya, Uzurocks menghadapi tuduhan gaji yang belum dibayarkan kepada artis dan stafnya, dengan alasan kesulitan keuangan. Terungkap jika pihaknya belum memberikan gaji ke Song Ji Hyo sebesar Rp10,5 miliar.

Pihak Song Ji Hyo mengajukan gugatan hukum pada bulan Mei. Sang artis juga menuduh Uzurocks berulang kali melanggar tanggal pembayaran yang dijanjikan, sehingga melanggar Undang-Undang Hukuman Berat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus (penggelapan). (bbi)

Topik Terkait