IntipSeleb Korea – Baru-baru ini, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Yoo Ah In yang sudah menjadi tersangka penggunaan narkoba. Penyelidikan itu dilakuka selama 21 jam. Saat itu ternyata Yoo Ah In hanya mengakui menggunakan rami (sejenis ganja), namun membantah menggunakan empat jenis narkoba yang dituduhkan.
Jaksa akhirnya turun tangan. Berikut selengkapnya!
Kasus Yoo Ah in sudah ditangani jaksa
Melansir dari Dispatch, jaksa telah meminta surat perintah penangkapan untuk Yoo Ah In. Jaksa akhirnya turun tangan setelah tiga hari sejak polisi mengajukan surat perintah penangkapan dari kejaksaan.
Kantor kejaksaan Distrik Pusat Seoul meminta surat perintah penangkapan terhadap Yoo Ah In dan kenalannya A pada tanggal 22. Jadwal peninjauan surat perintah belum dijadwalkan.
Yoo Ah In sebelumnya dituduh menggunakan lima jenis narkoba, yakni propofol, rami, ketamin, zolpidem, dan kokain. Yoo Ah In sebelumnya sudah diselidiki polisi menggunakan propofol dengan dosis yang tinggi setara mendiang Michael Jackson, namun ternyata Yoo Ah In membantah hal itu selama penyelidikan. Yoo Ah In hanya mengakui menggunakan rami, obat sejenis ganja.
Gara-gara Yoo Ah In membantah menggunakan empat jenis narkoba lainnya, jaksa dan polisi akhirnya turun tangan.
Laporan Yoo Ah In bawa komplotan ke luar negeri
Sebagai liputan dari KBS pada tanggal 22 Februari 2023, Yoo Ah In mencoba membuat komplotannya kabur ke Luar Negeri. Atas hal ini, dengan segera polisi membuat komplotannya gagal untuk kabur dengan menggunakan hal tersebut untuk melayangkan surat perintah penangkapan.
Di hari yang sama, jaksa penuntut umum meminta surat penangkapan untuk Yoo Ah In serta kenalannya yang berinisial A. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
Sebelum penangkapan di pengadilan, para tersangka akan menentukan apakan Yoo Ah In dan komplotannya layak ditahan atau tidak.
Sementara itu, Yoo Ah In dituduh menggunakan total lima jenis narkoba, antara lain propofol, ganja, kokain, ketamin, dan zolpidem. Selama penyelidikan polisi, aktor tersebut membantah tuduhan menggunakan narkoba selain ganja. (jra)