Tak sampai di sana, ternyata terungkap bahwa Kris Wu juga dinyatakan bersalah atas penggelapan pajak. Menurut Pengadilan Tiongkok bahwa dari 2019 hingga 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95.000.000 CNY (Rp207,7 juta) dengan memalsukan operasi bisnis dan menyembunyikan pendapatannya melalui beberapa perusahaan afiliasi domestik dan asing, dan gagal membayar pajak lain sebesar 84.000.000 CNY (Rp183,7 juta). (jra)
Foto : Instagram/kriswu
Selain Dipenjara 13 Tahun dan Dideportasi, Kris Wu Diduga Akan Dapat Hukuman Kebiri
Korea
Kamis, 8 Desember 2022 - 08:11 WIB
Topik Terkait