Foto : YouTube/JYP Entertainment

“Ada banyak kasus orang yang menyerang privasi artis kami berulang kali meskipun kami telah membuat beberapa pengumuman sebelumnya mengenai masalah ini. Terutama karena orang-orang melakukan tindakan seperti menunggu artis di dekat asrama mereka, mengikuti mereka ke lift asrama mereka, dan menyelinap ke gedung asrama sampai ke depan pintu mereka, tekanan mental dan fisik yang serius dialami tidak hanya oleh artis, tetapi juga tetangga mereka yang tinggal di gedung yang sama," tulis pengumuman resmi JYP Entertainment seperti dilansir pada 11 November 2022.

Agensi juga menuntut akan menindak tegas sasaeng. Selain itu, agesi mengancam pelaku akan terancam hukuman.

“Menurut undang-undang tentang hukuman kejahatan penguntit, melakukan tindakan tersebut dianggap 'perilaku menguntit' dan merupakan kejahatan yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won. Jika situasinya terus berlanjut, kemungkinan akan berdampak negatif pada pemeliharaan asrama artis. Kami meminta Anda untuk menyadari bahwa bertindak hanya untuk kepentingan pribadi dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain dan untuk menahan diri dari kegiatan tersebut," lanjut agensi.

Sudah Kantongi Bukti

Foto : News1

JYPE juga mengatakan sudah mengantongi bukti dari rekaman CCTV. Selain itu, pelaku terancam di-blacklist permanen dari kegiatan fanclub Stray Kids.

“Mengikuti pemberitahuan kami sebelumnya, kami mengumpulkan bukti termasuk rekaman CCTV dari orang-orang yang melakukan tindakan yang melanggar privasi dan hak pribadi artis kami, dan kami memindahkannya ke kantor polisi yang bertanggung jawab. Jika pelanggaran berlanjut setelah pemberitahuan ini diposting, kami tidak hanya akan menempatkan pelaku dalam daftar hitam permanen untuk kegiatan fanclub Stray Kids, tetapi juga mengambil semua tindakan perdata dan pidana yang mungkin tersedia sesuai dengan hukum yang terkait dengan kejahatan penguntitan," jelas JYP Entertainment dalam menindak tegas sasaeng Stray Kids.

Topik Terkait