Di mana artinya jika dia melakukan kejahatan serupa dalam masa percobaan 3 tahun, Kang Ji Hwan akan menjalani hukuman penjara. Pada saat skandal tersebut berlangsung, dirinya sedang membintangi 'Joseon Survival Period' TV Chosun.
Karena kontroversi tersebut, ia harus keluar dari drama, tetapi produksi telah memfilmkan 12 episode. Oleh karena itu, Studio Santa Clause menggugat aktor untuk ganti rugi denda pada bulan yang sama.
Pada 12 Oktober kemarin, dipastikan bahwa aktor dan Jellyfish Entertainment, mantan agensinya pada saat itu, diputuskan untuk membayar ganti rugi kepada rumah produksi. Sedangkan rumah produksi Santa Claus mengajukan gugatan perdata pada Juli 2019.
KNetz Merasa Tidak Adil
Dengan berita putusan tersebut dirilis di Naver, banyak KNetz yang bersimpati kepada aktor tersebut dan menganggapnya tidak adil untuknya. Banyak pula netizen Korea percaya bahwa Kang Ji Hwan dijebak.
"Tidak adil dia harus membayar 5,3 miliar KRW. Itu bahkan bukan salahnya," ujar salah seorang KNetz, seperti dilansir dari lama Naver.
“Kasus ini tidak masuk akal.. vonisnya nol,” tulis KNetz lainnya.
“Gara-gara seekor bunga ular, Jihwan Kang, aku kasihan pada agensinya," tulis yang lain.