Menurut hasil kualifikasi konten KBS yang dirilis pada 21 September, bahwa kedua lagu dari album "BORN PINK" tidak lulus sensor kriteria penyiaran KBS karena melanggar pasal 46 Undang-Undang Penyiaran Korea. Pasal tersebut berisikan tentang penyebutan nama merek yang tidak diperbolehkan.
Tak hanya itu, lagu ‘Hard To Love’ juga yang dinyanyikan oleh Rose BLACKPINK saat ini sedang ditahan oleh KBS. Lantaran terkait lirik dalam lagu tersebut di detik 0:17 dan 1:32 yang terdapat kata kasar dalam bahasa Inggris.
Komentar warganet akan lagu BLACKPINK
Menanggapi kabar tersebut, ramai warganet melempar banyak komentar untuk stasiun TV KBS tersebut. Namun, sebagian warganet lain tak mempermasalahkan hak itu, mereka beranggapan BLACKPINK sudah menjadi besar dengan sendiri.
“Gak diputar disitu juga Bp gk rugi kali,” tulis salah satu warganet dalam Instagram @kfm.korea, pada Kamis, 22 September 2022.
“Sorry kbs, blackpink levelnya dah bukn you lagi,” tambah warganet lain.
“YG makin ditegur makin nambah nyebut merek,” timpal warganet yang lain.
“Udah biasa, gak heran lagi,” ungkap warganet berikutnya.