"Baru-baru ini, ada insiden pencemaran nama baik karakter artis kami melalui serangan pribadi dan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, kami telah mengajukan pengaduan pidana kepada unit Investigasi Siber Polisi Gangnam terhadap pembuat postingan jahat" tambahnya.
TOP Media mengambil jalur hukum karena menyadari bahwa postingan jahat itu, melanggar undang-undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komuniaksi dan Perlindungan Informasi di Korea.
TOP Media Tegaskan Tidak Ada Keringanan Hukum Bagi Penyebar Informasi Palsu
Selanjutnya, TOP Media menegaskan telah siap mengambil keputusan bahwa tidak akan ada keringanan hukuman bagi penyebar informasi palsu tentang Kim Woo Seok.
"Tidak akan ada keringanan hukuman atau penyelesaian dalam urusan agensi kami dengan para terdakwa ini. Kami memberi tahu Anda bahwa kami akan terus melindungi hak artis kami di masa depan melallui pemantauan berkelanjutan dan tindakan hukum yang kuat" jelas TOP Media.
"Harap perhatikan bahwa tidak hanya tindakan membuat postingan yang tidak berdasar dan jahat, tetapi juga tindakan membuat ulang dan menyebarkan postingan tersebut juga merupakan dasar hukuman pidana" tegasnya.