IntipSeleb – Kabar hengkangnya Jessica Jung dari SNSD dan SM Entertainment di tahun 2014 lalu menggemparkan industri Kpop. Setahun setelahnya, pihak agensi mengkonfirmasi bahwa kakak dari Krystal Jung tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari girlband SNSD.
Keluar dari girlband yang telah membesarkan namanya, Jessica melebarkan sayapnya di bidang bisnis dengan mendirikan brand fashion-nya sendiri.
Selain itu, Jessica juga menggarap novel karangannya sendiri, serta kerap menyapa para penggemar melalui kanal YouTube pribadinya.
Baru-baru ini, Jessica tengah ramai menjadi perbincangan usai namanya kedapatan tercatat di daftar pemeran project debut ulang girlband Tiongkok. Lantas, apakah Jessica akan memulai kembali kariernya sebagai anggota girlband?
Jessica Eks SNSD Bakal Debut Ulang Sebagai Anggota Girlband?
Pada 3 April lalu seorang netizen Tiongkok membagikan daftar anggota untuk program acara Sisters Who Make Waves season 3.
Sebagai informasi, Sisters Who Make Waves merupakan serial reality di Mango TV yang menampilkan selebriti wanita berusia di atas 30 tahun, yang kembali bersaing untuk mendapatkan kesempatan debut kembali sebagai bagian dari girlband baru.
Nama Jessica terpampang sebagai kontestan nomor 22, dan diperkenalkan sebagai mantan anggota Girls’ Generation atau SNSD.
Tidak sampai di situ, netizen anomim tersebut juga membagikan bahwa Jessica telah merekam penampilan panggungnya dengan membawakan dua lagu yakni Perfect dan Shiluo Shazhou (Gundukan Pasir yang Hilang) di Changsa.
Kabar ini menghebohkan banyak netizen, dan tidak sedikit yang mengharapkan agar Jessica Jung bisa kembali menunjukan penampilannya di atas panggung lewat acara Sisters Who Make Waves season 3.
Kendati demikian, pihak agensi dari Jessica belum mengkonfirmasi isu keikutsertaan artis asuhannya di Sisters Who Make Waves season 3 tersebut.
Sempat Digugat 2 Miliar Won Oleh Mantan Agensi di Tiongkok
Dikutip dari Koreaboo, pada 2019 lalu Jessica terlibat kasus yang membuatnya harus membayar 2 miliar won atau sekitar Rp23,6 miliar kepada mantan agensinya di Tiongkok.
Jessica dituding telah melanggar otoritas eksklusif kontrak, biaya konsultasi, penalti untuk pelanggaran kontrak, dan keuntungan yang tidak terbagi.
Pada persidangan pertama dan kedua, Jessica kalah dalam melawan Komisi Arbitrase Beijing. Ia berpendapat tidak melanggar ketentuan kontrak apa pun dan tidak menyetujui keputusan Arbitrase.
Namun, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan bahwa Jessica terikat pada keputusan arbitrase karena surat penerimaan dikeluarkan secara de facto, atau secara otomatis. Mereka juga menolak banding yang diajukan sehingga Jessica harus membayar 2 miliar won kepada agensinya di Tiongkok. (nes)