Dikutip dari Koreaboo, pada 2019 lalu Jessica terlibat kasus yang membuatnya harus membayar 2 miliar won atau sekitar Rp23,6 miliar kepada mantan agensinya di Tiongkok.
Jessica dituding telah melanggar otoritas eksklusif kontrak, biaya konsultasi, penalti untuk pelanggaran kontrak, dan keuntungan yang tidak terbagi.
Pada persidangan pertama dan kedua, Jessica kalah dalam melawan Komisi Arbitrase Beijing. Ia berpendapat tidak melanggar ketentuan kontrak apa pun dan tidak menyetujui keputusan Arbitrase.
Namun, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan bahwa Jessica terikat pada keputusan arbitrase karena surat penerimaan dikeluarkan secara de facto, atau secara otomatis. Mereka juga menolak banding yang diajukan sehingga Jessica harus membayar 2 miliar won kepada agensinya di Tiongkok. (nes)