Pengadilan menghukum B.I eks IKON atau Kim Hanbin tiga tahun penjara, yang ditangguhkan selama empat tahun masa percobaan bersama dengan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam kursus perawatan narkoba, dan denda tambahan 1,5 juta won (sekitar Rp185 juta). (bbi)
Foto : Dispatch
Kasus Narkoba, B.I eks iKON Dijatuhi 4 Tahun Hukuman Percobaan
Korea
Jumat, 10 September 2021 - 15:00 WIB
Topik Terkait