Sunmi
Pelantun Gashina, Sunmi, juga mengambil jalur hukum untuk menangani para haters. Pada akhir Oktober lalu, sang solois melayangkan gugatan terhadap 12 haters. Pihak agensi, Make Us Entertainment secara resmi mengumumkan bahwa mereka akan memperlakukan para haters dengan cara yang tegas.
"Pada tanggal 24 Oktober 2019, kami telah mengajukan laporan terhadap 12 orang kepada Kantor Polisi Songpa atas tuduhan pencemaran nama baik (Pasal 70 Undang-Undang tentang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Perlindungan Informasi) serta tindak kriminal penghinaan (Pasal 311 Undang-Undang Pidana) dengan menyebarkan berita tidak benar mengenai Sunmi,” tulis agensi.
“Kami akan melakukan tindakan berdasarkan hukum pidana dan perdata tanpa keringanan. Untuk kerugian yang dapat muncul di masa depan, kami akan melakukan tindakan serius sehingga para pelaku akan membayar setara dengan apa yang telah mereka lakukan. Kami sedang mempersiapkan gugatan tambahan kedua. Selain gugatan pidana, agensi juga akan mengajukan gugatan perdata,” tutupnya.