IntipSeleb – Seungri telah menerima putusan persidangan yang diselenggarakan pada Kamis, 12 Agustus 2021. Pria berusia 31 tahun itu divonis 3 tahun penjara atas berbagai tuduhan yang dilayangkan untuknya, salah satunya adalah prostitusi yang bermula dari hebohnya skandal Burning Sun di tahun 2019 lalu serta menyeret sejumlah nama public figure lainnya.
Selain menerima hukuman penjara, Seungri juga harus membayar denda serta ditangkap di pengadilan karena pihak berwenang melihat potensi risiko terdakwa melarikan diri. Simak selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.
Divonis 3 Tahun Penjara
Melansir dari Soompi, pada Kamis, 12 Agustus 2021, persidangan kasus Seungri berlangsung di Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat, Yongin. Dalam keputusannya, dia resmi divonis 3 tahun penjara atas 9 dakwaan.
Di antara dakwaan tersebut seperti Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, kejahatan seksual, perjudian, pelanggaran Undang-Undang Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian layanan prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.
Selain itu, pengadilan memutuskan untuk langsung menahan Seungri karena melihat potensi terdakwa melarikan diri. Dia juga diberhentikan dari wajib militernya yang dijadwalkan selesai pada September mendatang karena hukuman tersebut.
Seungri juga diduga bersekongkol dengan Yoo In Suk, yakni CEO Yuri Holdings dalam menjalani prostitusi di kalangan investor asing. Keduanya juga menjadi anggota di grup obrolan yang menyebarkan foto dan video ilegal.
“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk dalam mengengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan,” ungkap pihak pengadilan, dilansir melalui Soompi, 13 Agustus 2021.
Dikenakan Denda
Selain kasus ini sangat berpengaruh pada masyarakat karena melibatkan sejumlah public figure, Seungri juga dinilai tidak konsisten saat dimintai keterangan sehingga semua dakwaan tetap dilanjutkan ke kejaksaan.
“Karena kesaksiannya tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan, sehingga kredibilitasnya rendah,” lanjut pihak pengadilan.
Selain divonis 3 tahun masa tahanan, Seungri juga dikenakan denda 1,15miliar won atau sekitar Rp14 miliar.
Sebelumnya, Seungri membantah sejumlah dakwaan yang dilayangkan untuknya kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Dalam pernyataannya, dia mengaku telah menukarkan USD1 juta untuk token kasino saat berjudi di Las Vegas sekitar tahun 2013 sampai 2017. (bbi)