Foto : Allkpop

IntipSeleb – Kabar terbaru datang dari Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon. Akun Instagram pribadi mereka hilang alias sudah tidak bisa ditemukan di Instagram. Hal ini ternyata berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat keduanya.

Sebelumnya, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon terlibat dalam kasus pemerkosaan, skandal chat mesum dan mengambil video cabul secara diam-diam. Kasus hukum yang melibatkan keduanya bertentangan dengan kebijakan yang dimiliki oleh media sosial buatan Amerika Serikat tersebut. Lalu, seperti apa penjelasannya? Berikut berita selengkapnya.

Baca Juga: Sidang Prostitusi Seungri Berlanjut, Jung Joon Young Bakal Jadi Saksi

Akun Instagram Jung Joon Young dan Choi Jong Joon Dihapus

Foto : Berbagai Sumber

Penyanyi Jung Joon Young diketahui memiliki akun Instagram dengan username @sun4finger. Sementara, @ftgtjhc merupakan akun milik Choi Jong Hoon. Dilansir IntipSeleb dari Sport Khan pada Senin 16 November 2020 akun Instagram milik Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon telah dihapus.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Instagram memiliki kebijakan untuk menonaktifkan akun terpidana pelaku kejahatan seks. Untuk tujuan ini, tautan terpisah telah dibuat sehingga daftar pendaftaran pelanggar seks nasional, artikel berita online, dan dokumen pengadilan dapat diposting. Nampaknya, akun milik Jung Joon Young dan Choi Jong Joon telah diblokir sesuai dengan kebijakan tersebut.

Kebijakan Instagram

Foto : Instagram

Berdasarkan keterangan di Instagram, diberitahukan bahwa terpidana penjahat seksual tidak diizinkan menggunakan media sosial. Bahkan, sesama pengguna bisa melapor jika melihat akun yang diduga milik terpidana penjahat seksual.

Adapun cara yang bisa lakukan adalah dengan mengisi form yang tersedia. Kemudian menyertakan bukti yang mendukung, seperti tautan ke daftar penjahat seks nasional, ke artikel berita online ataupun tautan ke dokumen pengadilan.

Jika hal tersebut tidak bisa dilakukan, bisa meminta tolong perwakilan penegak hukum setempat untuk menghubungi Instagram supaya bisa ditindaklanjuti. Setelah diverifikasi statusnya sebagai penjahat seksual, Instagram akan mengnonaktifkan akun tersebut.

Sementara itu, atas kasus hukum yang menjerat Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon mulai dari pemerkosaan, skandal chat mesum dan mengambil video cabul, keduanya telah menerima vonis akhir pada 24 September 2020 lalu.

Mahkamah Agung Korea menyatakan pelantun Symphaty itu dihukum penjara selama lima tahun. Sedangkan, mantan anggota F.T Island, Choi Jong Hoon dihukum selama 2,5 tahun. Sebelumnya, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon divonis masing-masing enam tahun dan lima tahun penjara pada November 2019 oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Keduanya lalu mengajukan banding dan memperoleh hasil baru. Pengadilan Tinggi Seoul pada Mei 2020 mengurangi hukuman penjara mereka. Jung Joon Young mendapat hukuman selama lima tahun penjara, dan Choi Jong Hoon selama 2,5 tahun. Kembali mengajukan banding, hanya saja Mahkamah Agung menolaknya, sehingga hukuman penjara sesuai dengan vonis di bulan Mei.

Baca Juga: Hukuman Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Dikurangi, Tuai Kecaman

Topik Terkait