Choi Jong Bum dinyatakan bersalah atas empat tuduhan. Di antaranya intimidasi, penyerangan yang menyebabkan cedera pada tubuh, pemaksaan, dan kerusakan harta benda. Namun, dia dibebaskan dari tuduhan merekam tubuh korban tanpa izin.
Kemudian dalam persidangan banding pada Mei 2020, Choi Jong Bum mengaku bersalah atas semua dakwaan. Namun, dia membantah telah merekam video seks (sex tape). Akhirnya, dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara tanpa penangguhan.
Di lain sisi, pihak keluarga termasuk kakak kandung Goo Hara yakni Goo Ho In, menilai seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada Choi Jong Bum lebih berat. Akhirnya, Goo Ho In mengajukan banding dan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung.
Choi Jong Bum Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara
Pada hari ini, Kamis, 15 Oktober 2020, terungkap bahwa Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhi hukuman satu tahun penjara kepada Choi Jong Bum. Mengenai dakwaan merekam video seks bersama Goo Hara secara ilegal, Choi Jong Bum dinyatakan tidak bersalah.
Pengadilan menyebutkan bahwa tidak dapat dibuktikan apakah pembuatan video seks tersebut dilakukan tanpa izin Goo Hara atau tidak. Sesuai dengan putusan dari persidangan bandingnya pada Mei 2020, hukuman akhir Choi Jong Bum adalah satu tahun penjara.