Foto : Monash Lens

Selain itu, pemerintah juga menentukan kebijakan jika praktik terkait aborsi harus dilakukan atas persetujuan wanita jamil, dilakukan oleh tenaga medis, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Menteri Kesehatan, dan didampingi tenaga profesional.

PB IDI Beri Respons

Foto : freepik/freepik

Menanggapi kebijakan tersebut, dr. Moh Adib Khumaidi, SpOT selaku Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia turut memberikan respons.

dr. Moh Adib Khumaidi, SpOT menegaskan meski kini pemerintah telah melegalkan aborsi bersyarat namun prosedur aborsi tetap harus dilakukan oleh tenaga medis profesional.

“Harus kita sampaikan kepada masyarakat bahwa aborsi itu sebuah tindakan medis, kalau kita bicara tentang tindkaan medis, tentunya yang pertama dilakukan oleh tenaga medis yang memang sesuai dengan kompetensinya,” tutur dr. Moh Adib Khumaidi, SpOT.

Lebih lanjut, dr. Moh Adib Khumaidi, SpOT juga menuturkan prosedur aborsi ilegal harus dilakukan dengan fasilitas layanan kesehatan yang telah memenuhi syarat demi mengutamakan keselamatan nyawa.

Topik Terkait