Tanggal peringatan Hari Anak Nasional telah mengalami beberapa kali perubahan. Mulanya, tak ada tanggal tetap untuk merayakan momen ini. Pekan Kanak-kanak ditetapkan untuk dilaksanakan secara rutin setiap minggu kedua bulan Juli, tepat pada saat liburan kenaikan kelas, berdasarkan Sidang Kowani yang diadakan di Bandung pada tahun 1953.
Namun, hal tersebut dianggap tak memiliki nilai historis, sehingga pada tahun 1959, pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 1-3 Juni untuk merayakan hari anak di Indonesia. Tanggal itu dipilih karena berdekatan dengan hari ulang tahun Presiden Soekarno dan perayaan Hari Anak Internasional.
Saat memasuki era Orde Baru, Presiden Soeharto mengubah tanggal peringatan Hari Kanak-kanak Indonesia menjadi 23 Juli, bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 1979 yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984.
Makna Hari Anak Nasional
Tak hanya sebagai perayaan yang meriah dan penuh keceriaan, Hari Anak Nasional menyimpan sederet makna mendalam. Berikut ini makna Hari Anak Nasional.
- Perjuangan dan hak anak-anak di Indonesia, yang mencakup nama dan kewarganegaraan, kebangsaan, persamaan dan non-diskriminasi, perlindungan, pendidikan, bermain, rekreasi, hak akan makanan, kesehatan, hak berpartisipasi dalam pembangunan.
- Perlindungan anak-anak Indonesia, yakni hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang; hak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosial; hak atas pemeliharaan dan perlindungan sejak masa kandungan dan setelah dilahirkan; hak atas perlindungan terhadap lingkungan yang bisa membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan.