Menanggapi cerita Tati, Ustadz Muhammad Ziyad pun memberikan penjelasan terkait batasan hubungan antara non mahram lawan jenis, termasuk hubungan antara kakak ipar dan adik ipar.
“Agama kan membagi mahram, karena itulah kalau kita tarik agak jauh, agama mengatur kalau kita berumah tangga dan punya anak sudah sampai usia 10 tahun, pisahkan antar jenis kelamin. Maknanya adalah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi di usia dewasa, seperti kakak ipar,” jelas ustadz Ziyad.
Lebih lanjut, Ustadz Muhammad Ziyad menegaskan bahwa perilaku kakak ipar Tati sangat salah dan bahkan dapat dijatuhi hukuman yang setara dengan pelaku zina muhsan.
“Kakak ipar seharusnya bertanggung jawab melindungi adik-adiknya, kalau dalam kasus ini kan malah menghancurkan adiknya, menghancurkan kehormatan adiknya. Maka ini adalah termasuk dalam kategori zina muhsan, hukumannya lebih berat kalau dalam agama,” jelasnya.