Sebelumnya, beredar informasi tentang kandungan Bromat dalam AMDK di Indonesia yang dapat memicu pertumbuhan sel kanker. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan ambang batas Bromat dalam AMDK sebesar 10 ppb.
BPOM menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan keamanan pangan di Indonesia. Mereka siap memberikan sanksi keras atas pelanggaran tersebut sebagai langkah penegakan hukum demi keamanan konsumen.