IntipSeleb – Keyakinan atau agama merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki oleh warga Indonesia. Untuk itu, pemerintah tidak mempersulit warga yang ingin pindah agama.
Untuk kamu yang mau menjadi seorang mualaf ternyata prosesnya tidaklah rumit. Dengan langkah-langkah yang sederhana dan persyaratan yang jelas. Kamu bisa mendaftarkan dan menjadi sah secara hukum dan agama ketika mualaf.
Berikut langkah-langkah menjadi mualaf yang dilansir dari website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia:
Prosedur atau Cara
1. Mengajukan Berkas
Proses awal yang perlu dilakukan adalah mengajukan berkas kepada petugas yang berwenang. Ini merupakan tahap awal yang penting untuk memulai perjalanan menuju keimanan yang baru. Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan teliti agar proses berjalan lancar.
2. Berkordinasi dengan Petugas
Setelah berkas diajukan, langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan petugas yang bertugas. Mereka akan membimbing kamu melalui proses selanjutnya dan memberikan informasi yang dibutuhkan. Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang tidak kamu mengerti.
3. Melaksanakan Ikrar Kalimat Syahadat
Langkah paling penting dan sakral adalah melaksanakan ikrar kalimat Syahadat. Dengan tulus dan ikhlas, ucapkanlah dua kalimat syahadat sebagai bukti kesungguhan kamu dalam memeluk agama Islam. Ini adalah momen yang penuh makna dalam perjalanan keimanan kamu.
Syarat-syarat Menjadi Mualaf
Untuk memastikan proses menjadi mualaf berjalan lancar, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
1. Membuat Surat Pernyataan Masuk Islam diatas kertas bermaterai Rp. 6000
2. Membuat Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
3. Fotokopi KTP 1 Lembar / Kitas dan Paspor
4. Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar KK
5. Fotokopi KK
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Mengucapkan Ikrar dua kalimat Syahadat
8. Bagi yang sudah mengikrarkan di tempat lain menyertakan bukti ikrar Syahadat