1. Membuat Surat Pernyataan Masuk Islam diatas kertas bermaterai Rp. 6000
2. Membuat Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
3. Fotokopi KTP 1 Lembar / Kitas dan Paspor
4. Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar KK
5. Fotokopi KK
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Mengucapkan Ikrar dua kalimat Syahadat
8. Bagi yang sudah mengikrarkan di tempat lain menyertakan bukti ikrar Syahadat
Foto : Pinterest
Syarat dan Cara Menjadi Mualaf yang Sah Secara Hukum
Lifestyle
Jumat, 10 Mei 2024 - 11:00 WIB
Topik Terkait