Foto : Instagram/@samsatjakpus

Poin Pembebasan Sanksi

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pemutihan sanksi pajak kendaraan dan bea balik nama itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

1 . Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

2 . Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

3 . Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Topik Terkait