Pendapat ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dipegang teguh oleh sebagian umat Muslim. Mereka berargumen bahwa larangan ini ditujukan untuk menjaga kesucian dan kesempurnaan ibadah kurban. Dalam konteks ini, membiarkan kuku dan rambut tumbuh sebelum berkurban dianggap sebagai bentuk penyerahan diri yang lebih sempurna kepada Allah SWT. Dengan tidak memotong kuku dan rambut, umat Muslim menunjukkan kesiapan dan kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah tersebut.
Tidak Mutlak
Tapi, penting untuk mencatat bahwa pendapat ini tidak mutlak dan terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Beberapa ulama berpendapat bahwa larangan memotong kuku dan rambut saat akan berkurban bukanlah larangan yang bersifat mutlak. Mereka berargumen bahwa hadis yang menyebutkan larangan tersebut tidak memiliki derajat kekuatan hukum yang sama dengan larangan yang jelas dan tegas dalam Islam.
Selain itu, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa hadis tersebut berkaitan dengan praktik ibadah haji dan bukan berkurban. Dalam konteks ini, larangan memotong kuku dan rambut saat melaksanakan ibadah haji bertujuan untuk menandai awal dari ibadah tersebut, sedangkan berkurban memiliki karakteristik yang berbeda.
Dalam prakteknya, umat Muslim yang mengikuti larangan ini akan membiarkan kuku dan rambut tumbuh sampai saat hari raya kurban tiba. Setelah penyembelihan hewan kurban selesai, mereka kemudian memotong kuku dan rambut sebagai tanda berakhirnya larangan.
Kesimpulannya, larangan memotong kuku dan rambut saat akan berkurban merupakan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang memegang teguh larangan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan hal tersebut.