Foto : Freepik/rochak shukla

IntipSeleb – Musim haji kini sudah mulai berlangsung, jamaah pun telah berada di Tanah Suci Mekkah. Tapi kamu tahu nggak sih bahwa ada dua cara berangkat haji, yaitu furoda dan ONH Plus.

Penasaran dengan perbedaannya? Cek artikel di bawah ini.

Haji Furoda

Haji Mujamalah atau yang disebut haji furoda merupakan paket haji yang diatur dalam UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Program haji ini mendapat kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, legal dan resmi berdasarkan hukum. Jamaah yang ingin pergi haji dengan program ini nggak perlu lagi antre karena akan langsung berangkat di tahun yang sama ketika telah menerima visa dari pemerintah Arab Saudi.

WNI yang melaksanakan haji furoda harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel yang telah terdaftar di Kemenag RI.

Langkah ini agar pemerintah bisa tetap memonitoring WNI yang melaksanakan ibadah haji. Namun, pelaksanaan haji furoda tidak terkait dan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia, melainkan tanggung jawab perusahaan yang bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Adapun biasa haji furoda adalah USD 15,500 atau setara dengan Rp231 juta. Namun tentu, ini akan sebanding dengan fasilitas serta tak perlu menunggu antre.

Haji Khusus (ONH Plus)

Haji khusus atau yang lebih dikenal dengan ONH Plus adalah paket haji yang diatur berdasarkan kuota pemerintah melalui Kemenag. Namun, biayanya lebih mahal dari haji reguler.

Yang menjadi keuntungan adalah antreannya lebih cepat, yakni sekitar 5-9 tahun saja. Kuota utamanya tidak sebanyak haji reguler dan nantinya akan berangkat setelah haji reguler berangkat seluruhnya.

Fasilitas pun tentu akan lebih baik dari haji reguler. Adapun biayanya adalah USD 11,000 atau setara dengan Rp164 juta.

Topik Terkait