Foto : Viva.co.id

IntipSeleb Gaya Hidup – Syarat poligami dalam Islam merujuk pada peraturan-peraturan yang diatur oleh agama Islam untuk melaksanakan pernikahan dengan lebih dari satu pasangan. Meskipun Islam memperbolehkan poligami, namun terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat melaksanakan poligami.

Belakangan ini selain beredar kabar perceraian di kalangan publik figur, juga terkuak sejumlah selebriti ingin melakukan poligami. Lantas apa saja syaratnya? Scroll sampai bawah!

1. Keadilan

Foto : Freepik.com

Al-Quran menjelaskan bahwa seorang suami yang ingin melakukan poligami harus mampu memperlakukan istri-istrinya secara adil.

Ayat tersebut ditemukan dalam Surah An-Nisa, ayat 3 yang berbunyi, "Dan jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim, maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) satu saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

2. Sama Rata

Foto : Freepik.com

Yang dimaksud mencakup perlakuan yang adil terhadap semua istri, baik dari segi materi, waktu, kasih sayang, dan perhatian. Suami harus memastikan bahwa ia mampu memenuhi hak-hak setiap istri dengan sebaik-baiknya. Jika suami tidak mampu berlaku adil, maka disarankan untuk hanya memiliki satu istri.

3. Kecukupan Finansial

Foto : www.freepik.com/wirestock

Seorang suami harus memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memenuhi kebutuhan semua istri dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Tanggung jawab ekonomi terhadap keluarga merupakan kewajiban seorang suami dalam Islam, dan hal ini menjadi lebih penting ketika memiliki lebih dari satu istri.

4. Persetujuan dari Istri Pertama

Foto : times of india

Seorang suami harus mendapatkan persetujuan istri pertamanya sebelum menikahi istri kedua. Tanpa persetujuan istri pertama, suami tidak boleh melakukan poligami. Persetujuan ini bertujuan untuk menjaga hubungan yang harmonis antara semua pihak yang terlibat dalam poligami.

5. Mampu Memberikan Perlindungan

Foto : Freepik.com

Dalam memberikan kasih sayang yang cukup terhadap setiap istri dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Suami bertanggung jawab untuk memberikan tempat tinggal, makanan, pakaian, dan kebutuhan dasar lainnya kepada setiap keluarga yang ia miliki.

Terkait dengan jumlah maksimum istri yang diizinkan, Islam memperbolehkan hingga empat istri, dengan catatan bahwa semua syarat dan keadilan yang telah disebutkan di atas terpenuhi. Namun, penting untuk dicatat bahwa poligami bukanlah suatu kewajiban dalam Islam, melainkan hanya diperbolehkan dalam keadaan yang sangat terbatas dan dengan persyaratan yang ketat.

Topik Terkait