Foto : Viva.co.id

Seorang suami harus mendapatkan persetujuan istri pertamanya sebelum menikahi istri kedua. Tanpa persetujuan istri pertama, suami tidak boleh melakukan poligami. Persetujuan ini bertujuan untuk menjaga hubungan yang harmonis antara semua pihak yang terlibat dalam poligami.

5. Mampu Memberikan Perlindungan

Foto : Freepik.com

Dalam memberikan kasih sayang yang cukup terhadap setiap istri dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Suami bertanggung jawab untuk memberikan tempat tinggal, makanan, pakaian, dan kebutuhan dasar lainnya kepada setiap keluarga yang ia miliki.

Terkait dengan jumlah maksimum istri yang diizinkan, Islam memperbolehkan hingga empat istri, dengan catatan bahwa semua syarat dan keadilan yang telah disebutkan di atas terpenuhi. Namun, penting untuk dicatat bahwa poligami bukanlah suatu kewajiban dalam Islam, melainkan hanya diperbolehkan dalam keadaan yang sangat terbatas dan dengan persyaratan yang ketat.

Topik Terkait