Waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri. Hal ini terdapat pada hadis yang artinya:
“Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya idul fitri.” (HR Tirmidzi: 613).
Selain itu, terdapat juga beberapa kategori waktu membayar zakat fitrah yang harus diperhatikan yaitu:
Waktu Harus: yaitu mulai dari awal Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan.
Waktu Wajib: yakni setelah matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan
Waktu Afdhal: Setelah salat subuh di hari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum memulai salat Idul Fitri.
Waktu Makruh: Dari setelah salat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam
Waktu Haram: Setelah matahari terbenam di hari raya Idul Fitri. (rgs)