Hal ini disampaikan oleh Musthofa Khan dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:
“Istimna’ (onani) adalah berusaha mengeluarkan mani secara langsung atau dengan tangan. Jika dilakukan secara sengaja oleh orang yang berpuasa, maka membatalkan puasa. Adapun jika tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa.” (nes)