Melansir PPPA Daarul Qur’an, ada ulama yang mengatakan bahwa apabila sisa muntahan tertelan secara tidak sengaja atau tidak sadar maka puasa tidak batal. Tetapi jika sisa muntahan itu tertelan secara senaja, maka puasa dianggap batal. (nes)
Foto : Freepik/jcomp
Benarkah Muntah Membatalkan Puasa? Hati-hati, Jangan Sampai Salah
Lifestyle
Jumat, 24 Maret 2023 - 14:20 WIB
Topik Terkait