Bagi penganut agama Islam, anak luar nikah itu tidak dapat dikategorikan sebagai anak sah. Penganut agama Islam juga tidak boleh melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin, namun anak tersebut harus dilindungi.
Namun, bukan berarti ayah biologis dari anak luar kawin itu lepas tanggung jawab. Ia tetap harus bisa memenuhi pemberian nafkah, pendidikan, pengobatan sampai usia anak beranjak dewasa.