Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Sebelumnya, pahami terlebih dulu mengenai status anak menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Jadi, menurut peraturan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada dua kedudukan seorang anak, yaitu anak sah dan anak luar perkawinan.
Disebut anak sah karena anak tersebut yang dilahirkan setelah orang tuanya menjalani perkawinan yang sah. Perkawinan dinyatakan sah ketika dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Lalu, apa yang dimaksud dengan anak luar kawin?
Ada dua pendapat mengenai hal ini, yaitu anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Lalu, kedua adalah anak dibenihkan di luar perkawinan, tapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan.