Ibnu Qudamah pernah mengatakan, “Jika ada dua wanita yang saling menempelkan badannya maka keduanya berzina dan dilaknat”.
Adapun ta’zir merupakan hukuman yang bentuknya tidak ditetapkan oleh syariat, tetapi dikembalikan kepada kebijakan pemerintah. Contohnya: penjara, denda. Adapun hukuman yang bentuknya ditetapkan oleh syariat disebut had. contoh: potong tangan bagi pencuri. Hukuman ta’zir berlaku untuk pelanggaran yang hukumannya tidak ditetapkan oleh Syariat.
Jadi keterangan di atas sekaligus menjadi koreksi tentang kekeliruan anggapan, bahwa hukuman lesbian sama dengan hukuman homo seksual. Karena para ulama menegaskan hukuman bagi homo seksual yaitu dibunuh, sedangkan hukuman bagi pelaku lesbian hukuman ta’zir dan bukan hukuman mati, dengan kesepakatan ulama.