Gay dan Lesbian merupakan golongan yang mana masalah kejiwaan mereka seperti yang telah disampaikan oleh mantan Menteri Kesehatan RI Nila Djuwita Moeloek.
"Dari sisi kesehatan, Gay dan Lesbian itu merupakan masalah kejiwaan. Berbeda dengan gangguan kejiwaan, kalau gangguan kejiwaan mereka yang tergabung di dalamnya tidak dapat berinteraksi," kaya Nila, dilansir dari VIVA, Kamis, 2 Maret 2023.
Hukuman Bagi Pelaku
Lesbi dalam bahasa arab yaitu sihaq/musahaqah merupakan perbuatan yang haram. Para ulama menggolongkannya sebagai dosa besar. (Az-Zawajir, dosa no. 362). Kemudian Para ulama bersepakat bahwa pelaku lesbian tidak dihukum had.
Karena lesbian bukan zina. Hukuman bagi pelaku lesbi adalah ta’zir, di mana pemerintah berhak menentukan hukuman yang paling tepat, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku perbuatan haram ini.
Disebutkan juga dalam glosarium Fiqih, Ulama sepakat bahwa tidak ada hukuman had untuk pelaku lesbian. Karena lesbian bukan zina. Namun wajib dihukum ta’zir (ditentukan pemerintah), karena perbuatan ini termasuk maksiat. (Mausu’ah Fiqhiyah, 24: 252).