Foto : Freepik/volodymyr

IntipSeleb Gaya HidupPelakor merupakan singkatan dari Perebut laki orang, kini tengah ramai diperbincangkan. Agama islam sendiri memberikan hukum untuk pelakor.

Berikut ini hukum pelakor dalam islam serta azabnya. Yuk simak selengkapnya di bawah ini.

Hukum Pelakor dalam Islam

Foto : Adobe Stock Photo/Antonioguillem

Dalam Islam, perzinaan atau perselingkuhan termasuk dalam perilaku yang diharamkan. Adapun hukum pelakor dalam Islam adalah rajam.

Hukuman rajam sendiri yaitu hukuman dengan melempari pelaku dengan batu hingga meninggal dunia. Bagi pelaku zina yang belum menikah, hukumannya adalah seratus kali cambukan dan diasingkan dari masyarakat selama satu tahun.

Bagi pelaku zina yang sudah menikah, hukumannya adalah rajam sampai meninggal dunia, sesuai dengan hadis dari Nabi Muhammad SAW. Dalam Islam, perselingkuhan atau pelakor dianggap sebagai tindakan yang merusak institusi pernikahan dan masyarakat secara keseluruhan.

Sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh, jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman,”

Oleh karena itu, Islam sangat menentang perilaku tersebut dan memberikan hukuman yang sangat berat bagi pelakunya. Sebagaimana sabda Rasulullah:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ

Artinya: ”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami,”(HR Ahmad).

Azab Jadi Pelakor

Foto : Pinterest

Dalam ajaran Islam, perzinaan atau perselingkuhan termasuk dalam perilaku yang diharamkan. Azab atau hukuman bagi pelakor dalam ajaran Islam sebenarnya sama dengan azab bagi pelaku zina.

Hukuman di dunia bagi pelakor yang sudah menikah adalah rajam, yaitu dihukum dengan dilempari batu hingga meninggal dunia. Sedangkan bagi pelakor yang belum menikah, hukumannya adalah 100 kali cambukan dan diasingkan dari masyarakat selama satu tahun.

Azab di akhirat bagi pelakor juga sangat berat dan mengerikan. Pelakor akan dihisab dan diadili di hadapan Allah SWT pada hari kiamat.

Pelakor akan dihukum dengan azab yang sangat pedih di neraka jahannam selama waktu yang tidak terbatas. Dalam Islam, perselingkuhan atau pelakor dianggap sebagai tindakan yang merusak institusi pernikahan dan masyarakat secara keseluruhan.

Oleh karena itu, Islam sangat menentang perilaku tersebut dan memberikan hukuman yang sangat berat bagi pelakunya. (bbi)

Topik Terkait