Artinya: ”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami,”(HR Ahmad).
Azab Jadi Pelakor
Dalam ajaran Islam, perzinaan atau perselingkuhan termasuk dalam perilaku yang diharamkan. Azab atau hukuman bagi pelakor dalam ajaran Islam sebenarnya sama dengan azab bagi pelaku zina.
Hukuman di dunia bagi pelakor yang sudah menikah adalah rajam, yaitu dihukum dengan dilempari batu hingga meninggal dunia. Sedangkan bagi pelakor yang belum menikah, hukumannya adalah 100 kali cambukan dan diasingkan dari masyarakat selama satu tahun.
Azab di akhirat bagi pelakor juga sangat berat dan mengerikan. Pelakor akan dihisab dan diadili di hadapan Allah SWT pada hari kiamat.
Pelakor akan dihukum dengan azab yang sangat pedih di neraka jahannam selama waktu yang tidak terbatas. Dalam Islam, perselingkuhan atau pelakor dianggap sebagai tindakan yang merusak institusi pernikahan dan masyarakat secara keseluruhan.