Sebagian ulama berpendapat jika hukum haram juga mengacu pada Surat Al-Ma’arij ayat 29-31. Ulama-ulama tersebut merupakan Imam Maliki dan Imam Syafi'i.
وَّالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَۙاِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚفَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَۚ
Artinya: "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di luar itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al Ma'arij: 29-31).
Masturbasi dan Onani Bisa Jadi Halal
Dalam beberapa pendapat, masturbasi dan onani bisa jadi halal jika tidak bisa dicegah atau darurat. Dalam hal ini, ulama mengacu pada keadaan mimpi basah, di mana orang tidak bisa mengontrol dirinya.