Meski bukan budaya Islam, namun Buya Yahya mengatakan jika seseorang menerima hadiah cokelat valentine atau hadiah lainnya itu diperbolehkan. Hanya saja dengan tidak adanya maksud untuk mensyiarkan atau membesar-besarkan perayaan valentine.
"Misal, Anda diberi oleh seorang Nasrani yang merayakan valentine day, natalan sekalipun, misalnya permen, boleh saja dimakan, bukan sesuatu yang haram," jelas Buya Yahya.
"Akan tetapi, ketika saat pemberiannya dalam tujuan membesarkan hari perayaan tersebut, maka itu bisa menjadi haram," terangnya lagi.
Apalagi sebagai manusia kita diharuskan untuk menghargai setiap pemberian dari orang lain.
“Kamu harus menampakkan tanda cintamu karena sudah diberi hadiah. Maka, nikmati cokelat itu, sembari menasihatinya agar tahun depan saat memberi cokelat tidak perlu harus di hari Valentine.”
Jadi, kesimpulan yang disampaikan oleh Buya Yahya, mendapat hadiah cokelat pada Hari Valentine itu diperbolehkan. Namun, akan menjadi haram jika ada nilai penganggungan kepada selain Allah SWT. (rgs)