“Cuma yang diharamkan dalam dua keadaan, waktu haid memasukan ke lubang depan. Kemudian yang kedua yang diharamkan memasukan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid. Hukumnya haram dan dosa besar," ucap Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Ceramah Guru.
Tak hanya itu, Buya Yahya juga melarang untuk istri menelan sperma suami. Sebab, hal itu bersifat najis.
“Maka kalaupun seandainya harus melakukan, mohon agar tidak ditelan. Jangan sampai karena itu najis, tidak usah ditelan," tuturnya.
Jilat Kemaluan
Lebih lanjut, di sisi lain, pendakwah Buya Yahya juga mengungkap tentang variasi berhubungan intim dengan menjilat kemaluan suami. Hal itu ternyata dibolehkan asal memenuhi kaidah baik.
“Tapi syaratnya tidak boleh iqrah,” ucap Buya Yahya dikutip dari YouTube Islam Terkini.