Foto : Www.freepik.com/prostooleh

IntipSeleb Gaya Hidup – Pengadilan Negeri Tangerang mengesahkan pernikahan beda agama, dari pasangan suami istri yakni AD dan CM yang sebelumnya menikah di Singapura. Pengesahan itu telah ditetapkan melalui Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 pada tanggal 09 Juni 2022.

Pengesahan pernikahan beda agama ini pertama kalinya dilakukan oleh PN Tangerang, sebab sebelumnya di Indonesia tidak diperkenankan adanya pernikahan beda agama. Melansir dari fatwa Kantor Urusan Agama (KUA), pernikahan beda agama itu tidak dapat dicatatkan dan tidak diakui negara. Lantas apa yang terjadi di PN Tangerang? Simak artikelnya di bawah ini.

Pernikahan Beda Agama

Foto : Pinterest

Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Tangerang yang mengumumkan adanya pernikahan beda agama yang kemudian disahkan di kota tersebut. Hal ini terungkap dari keterangan tertulis PN Tangerang dalam situs resminya, seperti dilansir dari Viva, pada Selasa, 29 November 2022.

Dalam situs tersebut menjelaskan bahwa adanya pengesahan pernikahan beda agama yang didaftarkan pada 9 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Singapura. Surat petikan tersebut dianggap sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran pelaporan perkawinan dari para pemohon.

Topik Terkait