APLN menyatakan telah melakukan penjualan 149 SHMSRS atas unit-unit satuan rumah susun milik perseroan dalam Central Park kepada CPM Indonesia. Nilai transaksi penjualan SHMSRS tersebut adalah sebesar Rp 4.531.575.000.000 (Rp 4,53 triliun) termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
"Transaksi (ini) memiliki dampak positif atas kegiatan operasional dan kondisi finansial Perseroan terutama likuiditas Perseroan. Di mana perseroan telah berhasil membayar dan melunasi seluruh utang yang dimiliki Perseroan kepada Guthrie Venture Pte. Ltd berdasarkan Senior Secured Term Facility Agreement tertanggal 20 November 2022," katanya lagi.
Tujuan Penjualan
Penjualan mall tersebut guna menjaga stabilitas perseroan di kemudian hari.
"Mengingat Perseroan masih memiliki kepemilikan (secara tidak langsung melalui CPM Indonesia) terhadap Pusat Perbelanjaan (Mall) Central Park," tuturnya.
Pada tanggal 23 September 2022, lanjutnya, APLN menyatakan telah melakukan penyertaan saham baru yang diterbitkan oleh CPM Indonesia yang mewakili 28,58 persen dari seluruh yang telah diterbitkan dan disetor penuh dalam CPM (saham) baru. (rth)