Foto : Istockphoto

IntipSeleb Gaya Hidup – Pemberitaan publik saat ini tengah diramaikan oleh kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa artis Lesti Kejora. Setelah itu, tanggapan mengenai KDRT pun ramai disuarakan oleh sejumlah pihak dan publik figur.

Mungkin jika menyangkut selebriti, tindak KDRT bisa langsung diatasi karena dengan cepat menjadi viral. Lalu, bagaimana dengan masyarakat biasa? Mengingat kasus KDRT itu ternyata bukan hal yang baru lagi dalam rumah tangga.

Ada banyak kasus KDRT dalam rumah tangga yang menjadi pemicu adanya perceraian. Seperti yang terjadi di suatu daerah di Jawa Barat. Berikut beritanya lengkapnya.

Kasus Perceraian Meningkat di Kabupaten Purwakarta

Foto : pa-purwakarta.go.id

Dilansir dari laman Viva, setiap bulannya ada ratusan istri yang melayangkan gugatan cerai ke suaminya. Kondisi ini terjadi di salah satu Kabupaten di Purwakarta.

Tercatat, kasus perceraian di Kabupaten Purwakarta sejak Januari hingga September 2022 ini menembus 1.658 perkara. Dari 1.658 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta tersebut di antarnya sudah diputus cerai, baik talak maupun gugat.

"Dari total perkara yang masuk, yang sudah diputus cerai sebanyak 1534 perkara," ungkap Ketua Panitera PA Purwakarta, Asep Kustiwa, dikutip dari Viva, Rabu, 12 September 2022.

Pemicu Meningkatnya Kasus Perceraian

Foto : freepik.com

Dari pemaparan Asep Kustiwa, ada sejumlah alasan yang menjadi pemicu kasus perceraian meningkat. Tidak hanya KDRT dan perselisihan pasangan, Asep menilai, masalah perekonomian kerap jadi pemicu para istri menggugat cerai suaminya.

"Alasan lainnya berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ada juga yang murtad atau keluar dari agamanya, hingga ditinggalkan salah satu pihak," katanya.

Di sisi lain, dari ribuan perkara yang masuk salah satunya adalah gugatan cerai dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya yaitu Anggota DPR Dedi Mulyadi. Diketahui, pada 5 Oktober 2022 lalu digelar sidang perdana gugatan cerai Bupati Anne. Namun, rupanya pihak tergugat tidak hadir, sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan pada 19 Oktober 2022 mendatang. (hij)

Topik Terkait